TUGAS
BBPPTP Medan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perbenihan dan proteksi tanaman perkebunan.
FUNGSI
- Penyusunan rencana program dan anggaran, serta evaluasi dan pelaporan;
- Pelaksanaan penyiapan kebun sumber benih dan perbanyakan benih;
- Pelaksanaan pengujian mutu dan fasilitasi sertifikasi benih;
- Pelaksanaan penyusunan dan penguatan metode pengujian mutu benih;
- Pelaksanaan pengawasan peredaran benih;
- Pelaksanaan identifikasi dan inventarisasi klon tanaman perkebunan;
- Pemberian rekomendasi pengendalian organisme pengganggu tumbuhan;
- Pelaksanaan pengembangan kawasan organik;
- Pelaksanaan mitigasi dan adaptasi dampak perubahan iklim;
- Pelaksanaan penyusunan dan penguatan metode pengamatan, peramalan dan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan;
- Pelaksanaan eksplorasi dan inventarisasi musuh alami organisme pengganggu tumbuhan;
- Pelaksanaan identifikasi, analisis data serangan dan faktor yang mempengaruhi organisme pengganggu tumbuhan perkebunan dan dampak anomali iklim;
- Pelaksanaan eksplorasi, perbanyakan, pengujian kualitas, dan penyebaran agens pengendali hayati;
- Pelaksanaan pengujian dan analisis residu pestisida serta cemaran pada produk perkebunan;
- Pelaksanaan pengelolaan layanan data dan informasi perbenihan dan proteksi tanaman perkebunan;
- Pemberian bimbingan teknis penerapan system manajemen mutu dan manajemen laboratorium perbenihan dan proteksi tanaman perkebunan;
- Penguatan jejaring kerjasama laboratorium perbenihan dan proteksi tanaman perkebunan;
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BBPPTP Medan.
(Permentan No. 11 Tahun 2023)