BALAI BESAR PERBENIHAN DAN PROTEKSI TANAMAN PERKEBUNAN MEDAN
DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN

Tugas dan Fungsi

TUGAS

BBPPTP Medan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perbenihan dan proteksi tanaman perkebunan.

FUNGSI

  1. Penyusunan rencana program dan anggaran, serta evaluasi dan pelaporan;
  2. Pelaksanaan penyiapan kebun sumber benih dan perbanyakan benih;
  3. Pelaksanaan pengujian mutu dan fasilitasi sertifikasi benih;
  4. Pelaksanaan penyusunan dan penguatan metode pengujian mutu benih;
  5. Pelaksanaan pengawasan peredaran benih;
  6. Pelaksanaan identifikasi dan inventarisasi klon tanaman perkebunan;
  7. Pemberian rekomendasi pengendalian organisme pengganggu tumbuhan;
  8. Pelaksanaan pengembangan kawasan organik;
  9. Pelaksanaan mitigasi dan adaptasi dampak perubahan iklim;
  10. Pelaksanaan penyusunan dan penguatan metode pengamatan, peramalan dan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan;
  11. Pelaksanaan eksplorasi dan inventarisasi musuh alami organisme pengganggu tumbuhan;
  12. Pelaksanaan identifikasi, analisis data serangan dan faktor yang mempengaruhi organisme pengganggu tumbuhan perkebunan dan dampak anomali iklim;
  13. Pelaksanaan eksplorasi, perbanyakan, pengujian kualitas, dan penyebaran agens pengendali hayati;
  14. Pelaksanaan pengujian dan analisis residu pestisida serta cemaran pada produk perkebunan;
  15. Pelaksanaan pengelolaan layanan data dan informasi perbenihan dan proteksi tanaman perkebunan;
  16. Pemberian bimbingan teknis penerapan system manajemen mutu dan manajemen laboratorium perbenihan dan proteksi tanaman perkebunan;
  17. Penguatan jejaring kerjasama laboratorium perbenihan dan proteksi tanaman perkebunan;
  18. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BBPPTP Medan.

(Permentan No. 11 Tahun 2023)