EVALUASI PENGAMATAN DAN PELAPORAN SERANGAN ORGANISME PENGGANGGU TANAMAN (OPT) PERKEBUNAN
Diposting Rabu, 17 Mei 2023 11:05 amEli Paska Siahaan, SP., MP. (POPT Ahli Muda)
Organisme Pengganggu Tumbuhan adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau mengakibatkan kematian tumbuhan. Segala upaya untuk mencegah kerugian pada budi daya pertanian yang diakibatkan oleh organisme pengganggu tumbuhan merupakan upaya perlindungan pertanian (Undang-undang Nomor: 22 Tahun 2019). Pelindungan Tanaman Perkebunan dilakukan melalui pemantauan, pengamatan, dan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (Undang-undang Nomor: 39 Tahun 2014; pasal 33). Setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang memiliki atau menguasai Tanaman Perkebunan harus melaporkan adanya serangan organisme pengganggu tumbuhan pada tanamannya kepada pejabat yang berwenang (Undang-undang Nomor: 39 Tahun 2014; pasal 34).
Petani Sebagai Pengamat dan Pelapor Serangan OPT
Dalam Undang-undang Nomor: 39 Tahun 2014 secara jelas bahwa pengamatan dan pelaporan serangan OPT merupakan kewajiban dan tanggung jawab petani (pelaku usaha perkebunan). Petani Pengamat adalah petani yang seharusnya telah mendapat pelatihan tentang pengelolaan OPT atau sejenisnya, seperti Sekolah Lapang Pengendalian Hama Terpadu (SL-PHT). Namun pada kenyataannya tidak semua bahkan hanya sebagian kecil dari petani yang pernah mengikuti SL-PHT. Petani Pengamat membantu petugas pengamat dalam memberikan informasi tentang terjadinya serangan hama dan penyakit yang terjadi di kebunnya.
Pengamatan OPT adalah kegiatan identifikasi dan penghitungan OPT yang bertujuan untuk mengetahui jenis dan kepadatan populasi OPT, luas dan intensitas serangan OPT, penyebaran OPT, kerusakan akibat dampak perubahan iklim serta faktor-faktor lain yang mempengaruhinya. Hasil pengamatan tersebut dianalisa dan dilaporkan untuk menentukan langkah-langkah penanggulangannya.
Petani atau kelompok tani dapat melakukan pengamatan kasar dikebunnya kemudian melaporkannya kepada petugas pengamat. Bila intensitas serangan atau populasi OPT tinggi, maka Petugas Pengamat melakukan pengamatan halus sehingga diperoleh ketelitian pengamatan yang lebih tinggi untuk tindakan pengendalian. Pertimbangan untuk membuat keputusan perlu tidaknya tindakan pengendalian ditentukan oleh petugas pengamat. Bila jumlah populasi dan persentase kerusakan masih kecil maka tindakan pengendalian dapat dilakukan sendiri oleh petani dengan bimbingan petugas pengamat.
Dalam melaksanakan pengamatan tentulah diperlukan sarana atau perangkat. Kertas atau buku sebagai bahan menulis data secara nyata memiliki kekurangan bagi petani dilapangan. Buku atau kertas sering dikeluhkan rusak, hilang, tidak praktis bahkan petani mengaku tidak memiliki waktu untuk menuliskan data diatas kertas/buku. Diera pertanian 4.0 sarana (tools) pengamatan dan pelaporan OPT juga diharapkan semakin canggih, praktis, cepat dan akurat.
Petugas Pengamat (Pemerintah)
Petugas Pengamat adalah personil/sumber daya manusia perlindungan tanaman yang diberi tugas dan tanggung jawab serta hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang pada satuan organisasi lingkup pertanian untuk melakukan kegiatan pengelolaan OPT dan Dampak Perubahan Iklim (DPI). Petugas pengamat bertugas untuk melakukan pengamatan di wilayah kerjanya, melakukan pembinaan kepada petani dan kelompok tani, dan mendampingi petani dalam kegiatan pengendalian. Petugas pengamat melakukan pengamatan tetap dan pengamatan keliling dan dicatat pada Formulir Laporan. Bila pada suatu daerah tidak tersedia petugas pengamat, maka dapat diangkat petugas lain yang memiliki latar belakang teknis bidang pertanian dan telah mendapat pelatihan tentang dasar-dasar perlindungan tanaman perkebunan. Petugas pengamat ditetapkan dengan SK Kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi perkebunan.
Petugas pengamat mengambil laporan hasil pengamatan dari petani atau kelompok tani di wilayah binaannya setiap satu bulan sekali. Hasil pengamatan dan tindakan pengandalian yang telah dilakukan dilaporkan ke Laboratorium Lapang (LL) dengan tembusan ke Dinas Perkebunan Tk. II setiap dua bulan sekali. Rekapitulasi hasil pengamatan yang dilakukan oleh LL dilaporkan ke Dinas Perkebunan Tk. I yang selanjutnya diteruskan ke Direktorat Jenderal Perkebunan setiap 3 (tiga) bulan. Dalam keadaan khusus, laporan petani dan petugas pengamat dapat dilakukan diluar jadwal yang tetap.
Petugas Pengamat dan Pelaporan OPT Perkebunan BBPPTP Medan
Pada BBPPTP Medan, Petugas pengamat dan pelapor serangan OPT perkebunan adalah petugas Unit Pembinaan Perlindungan Perkebunan (UPPT) yang berkedudukan di wilayah kerja UPPT. Pada saat ini ada 12 (dua belas) UPPT yang aktif di wilayah Provinsi Sumatera Utara. Sedangkan pengamatan dan pelaporan OPT diwilayah kerja provinsi se Pulau Sumatera dilakukan oleh petugas Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pada setiap provinsi. Laporan serangan OPT oleh petugas pengamat UPTD langsung ke Direktorat Perlindungan Perkebunan di Jakarta, sedangkan BBPPTP Medan memperoleh tembusan laporan setelah melakukan koordinasi.
Mengikuti era pertanian 4.0 maka BBPPTP Medan berupaya menciptakan perangkat (tools) pengamatan dan pelopran OPT yang canggih, praktis, cepat dan akurat. BBPPTP Medan sejak tahun 2019 telah menciptakan Sistim Pengamatan dan Pelaporan OPT secara online dengan Aplikasi Android ”SILAP-OPT”. Petugas pengamat dapat dengan mudah melakukan pengamatan dan pelaporan serangan OPT hanya dengan menggunakan telepon genggam atau HP. Ketika data serangan OPT diinput dari lapangan maka laporan serangan OPT tersebut telah masuk ke penyimpanan data (server) dan dapat diolah dan dianalisis oleh petugas pengolah dan penganalisis data di BBPPTP Medan.
Harapan Kecepatan dan Ketepatan Pengamatan Dan Pelaporan
Serangan OPT diEra Pertanian 4.0
Kecepatan dan ketepatan adalah faktor utama penentu kemajuan suatu bangsa. Hal yang sama diharapkan juga ada pada sistem pengamatan dan pelaporan serangan OPT agar rekomendasi dan tindakan pengendalian juga secara cepat dan tepat dapat dilaksanakan. Pemantau global menggunakan pesawat tanpa awak (drone) dan satelit telah sangat banyak digunakan. Analisis data citra dengan drone dan satelit menghasilkan data dengan cepat dan tingkat akurasi yang tinggi. BBPPTP Medan diharapkan dapat mengakomodir perangkat pengamatan dan pelaporan OPT diEra 4.0 dibarengi dengan mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang dapat mengikuti perkembangan zaman.
Kesimpulan
- Petani (pelaku usaha perkebunan) sebagai pengamat dan pelapor serangan OPT sebagaimana amanat undang-undang nomor: 22 Tahun 2019 dan Undang-undang Nomor: 39 Tahun 2014 belum terlaksana dengan baik.
- Petugas pengamat (pemerintah) masih dibutuhkan sebagai pendamping petani dalam melakukan pengamatan dan pelaporan serangan OPT.
- Dibutuhkan perangkat (tools) pengamatan dan pelaporan serangan OPT yang canggih, cepat dan akurat diEra Pertanian 4.0 untuk menghasilkan rekomendasi dan tindakan pengendalian yang cepat dan akurat pula.
Referensi
Ditjenbun, 2017. Pengamatan Dan Pelaporan OPT Perkebunan. Ditlinbun, Jakarta.
Undang-undang nomor: 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.
Undang-undang Nomor: 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Widyaningrum. E., 2022. Pemanfaatan Teknologi Remote Sensing dan Artificial Inteligence Dalam Mendukung Pertanian 4.0. Badan Informasi Geospasia, Bogor_Jawa Barat.