BALAI BESAR PERBENIHAN DAN PROTEKSI TANAMAN PERKEBUNAN MEDAN
DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN

PENGGUNAAN PESTISIDA DALAM PENGENDALIAN OPT PERKEBUNAN

Diposting     Selasa, 04 Juli 2023 09:07 am    Oleh    Admin2 BBPPTP Medan



Eli Paska Siahaan, SP., MP.* dan Namsen SS Girsang, SP*

(*POPT Ahli Muda)

Kata “pestisida” dalam bahasa Indonesia diserap dari bahasa inggris yakni “pesticide” yang berasal dari kata “pest” berarti “hama” atau organisme pengganggu dan “cide” berarti “membasmi” atau membunuh. Menurut Undang-undang nomor: 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, pada pasal 75 dinyatakan bahwa “pestisida” adalah semua zat kimia dan bahan lain serta jasad renik dan virus yang dipergunakan untuk:

  1. Memberantas atau mencegah:
  2. hama dan penyakit yang merusak tanaman atau hasil pertanian;
  3. hama luar pada hewan piaraan dan ternak;
  4. hama air;
  5. binatang dan jasad renik dalam rumah tangga, bangunan dan dalam alat pengangkutan; dan
  6. binatang yang dapat menyebabkan penyakit pada manusia atau binatang yang perlu dilindungi dengan penggunaan pada tanaman, tanah atau air.
  1. Memberantas rerumputan dan/atau tanaman yang tidak diinginkan;
  2. Mematikan dan mencegah pertumbuhan bagi tanaman yang tidak diinginkan; dan
  3. Mengatur atau merangsang pertumbuhan tanaman atau bagian tanaman yang tidak termasuk pupuk;

Jenis-jenis Pestisida

            Pestisida dapat diklasifikasikan berdasarkan target organisme yang menjadi sasarannya, struktur senyawanya bahan bakunya (misal organik, anorganik, sintetis, biopestisida),dan wujud fisiknya serta cara penerapannya (misal fumigasi pada pestisida berwujud gas). Biopestisida mencakup pestisida mikrobiologi dan biokimia.Pestisida berbahan dasar tumbuhan saat ini telah berkembang, yaitu piretrum, rotenon, nikotin, strychnine, dan scillirosida.

            Pestisida juga dapat diklasifikasikan berdasarkan mekanisme biologisnya dan metode penerapannya. Kebanyakan pestisida bekerja dengan meracun hama. Pestisida sistemik diserap oleh tanaman dan bergerak di dalam tanaman sehingga meracuni hama yang menghisap nutrisi tanaman. Insektisida dan fungisida bergerak melalui xylem. Insektisida sistemik dapat membahayakan serangga non target, bahkan serangga yang menguntungkan seperti lebah dan polinator lainnya, karena insektisida sistemik juga bergerak dari dalam tubuh tumbuhan ke bunga.

Pestisida biokimia yang secara alami terdapat di alam dapat mengendalikan hama secara non-toksik. Contohnya adalah feromon yang mempengaruhi siklus perkembang biakan serangga sehingga rantai keturunan serangga terputus. Feromon juga bisa berfungsi sebagai pemikat serangga untuk menuju ke jebakan serangga.

Dasar Hukum Penggunaan Pestisida Pada Perkebunan

Dasar hukum penggunaan pestisida di perkebunan antara lain:

  • Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan (Pasal 48, 65, 75)
  • Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014, tentang Perkebunan ( Pasal 33 s/d 37)
  • Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973, tentang Pengawasan atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida (pasal 1, dan pasal 2)
  • Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995 Tentang Perlindungan Tanaman ( Pasal 14 dan 15)
  • Peraturan Menteri Pertanian Nomor 887/tahun 1997 tentang Pedoman Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (pasal 10)
  • Permentan Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pestisida
  • Permentan Nomor 107 Tahun 2014, Tentang Pengawasan Pestisida.

Penggunaan Pestisida Pada Perkebunan

Kondisi penggunaan pestisida di sektor perkebunan antara lain:

  1. Pestisida masih dijadikan pilihan utama dalam pengendalian OPT terutama di Perkebunan Besar, karena masalah efisiensi dan keterbatasan tenaga kerja;
  2. Di perkebunan rakyat penggunaan pestisida lebih sulit dikontrol karena lokasi yang tersebar dan pengetahuan petani tentang pestisida masih terbatas;
  3. Penggunaan Agens Pengendali Hayati (APH) di tingkat petani meskipun relatif disukai akan tetapi masalah ketersediaan dan regulasi yang kurang mendukung;
  4. Pengawasan pestisida (dalam bentuk pembinaan dan pengawasan) relatif masih sangat terbatas dan sangat longgar;

Masalah-masalah penggunaan pestisida di sektor perkebunan

Masalah penggunaan pestisida di sektor perkebunan khususnya pada perkebunan rakyat antara lain:

  • Kurangnya pengetahuan tentang pestisida.
  • Kurang memperhatikan takaran konsentrasi/dosis.
  • Tata kelola dan penyimpanan yang tidak memadai.
  • Kurangnya fasilitas untuk pengelolaan limbah
  • Kurangnya monitoring resistensi.
  • Penggunaan kembali kemasan bekas.
  • Kurangnya data residu.
  • Teknik aplikasi yang rendah.
  • Kurangnya APD.
  • Aplikasi yang tidak bijaksana.
  • Kurangnya sosialisasi peraturan yang ada
  • Kurangnya penegakan aturan yang ada

Penggunaan pestisida yang tidak tepat akan memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup. Pengaruh pestisida pada lingkungan disebut dengan ekotoksisitas pestisida. Pestisida merupakan bahan beracun yang memiliki potensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan keanekaragaman hayati, menyebabkan resistensi, resurjensi, timbulnya hama baru, serta gangguan kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya, sehingga harus dikelola dengan penuh kehati-hatian.

Gambar 1. Kondisi Pestisida Pada Lingkungan

Pengawasan Pestisida

 “Pestisida yang dipergunakan di perkebunan harus diawasi sesuai dengan Permentan No 107 Tahun 2014 Tentang Pengawasan Pestisida“.

Kesimpulan

  • Pestisida kimia memiliki peran penting pada upaya peningkatan produksi hasil pertanian baik kuantitas maupun kualitas.
  • Penggunaan pestisida kimia memiliki kelebihan dan kekurangan sehingga penggunaannya harus sesuai dengan petunjuk penggunaannya.
  • Pengawasan peredaran dan penggunaan pestisida harus dilaksanakan secara baik.
  • Peningkatan pengetahuan petani  dan petugas akan penggunaan pestisida harus dilaksanaan secara berkesinambungan.

DAFTAR BACAAN

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973, tentang Pengawasan atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995 Tentang Perlindungan Tanaman.

Permentan Nomor 107 Tahun 2014, Tentang Pengawasan Pestisida.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.

Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 Tentang Sistem Budidaya Tanaman.

Undang-undang Nomo 39 Tahun 2014, tentang Perkebunan.

Vicky R.A., 2015. “Penanganan Pestisida”. Pusat Penelitian Dan Pengembangan PT. Syngenta, Karawang, Jawa Barat.


Bagikan Artikel Ini