BALAI BESAR PERBENIHAN DAN PROTEKSI TANAMAN PERKEBUNAN MEDAN
DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN

Sejarah Balai dan Wilayah Kerja

Sejarah Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan (BBPPTP) Medan

Dalam mengemban tugas pengawalan Undang-Undang No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, Direktorat Jenderal Perkebunan melalui Menteri Pertanian telah membentuk beberapa Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat di daerah, salah satunya berada di Provinsi Sumatera Utara.

Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan (BBPPTP) Medan merupakan penggabungan dari 2 (dua) UPT Pusat yaitu: Balai Pengembangan dan Pengawasan Mutu Benih (BP2MB) Medan dan Balai Pengembangan Proteksi Tanaman Perkebunan (BP2TP) Sumut, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09/Permentan/OT.140/2/2008 tanggal 6 Februari 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan (BBP2TP) Medan. Secara struktur BBP2TP Medan bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Perkebunan dan secara teknis di bawah pembinaan Direktorat Perlindungan Tanaman Ditjenbun dan Direktorat Perbenihan Ditjenbun.

BBPPTP Medan mempunyai peranan strategis dalam memberikan dukungan atas produksi, produktivitas dan mutu tanaman perkebunan berkelanjutan melalui kegiatan dukungan pengujian dan pengawasan mutu benih serta penerapan teknologi proteksi tanaman perkebunan. Sebagai organisasi yang menangani masalah perbenihan dan proteksi tanaman perkebunan, BBPPTP Medan memerlukan pembenahan sistem koordinasi dan sinkronisasi yang baik dengan didukung oleh aparatur yang profesional. Sejalan dengan itu maka pembangunan aparatur negara dilakukan melalui reformasi birokrasi untuk meningkatkan profesionalisme aparatur negara dan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), yang diwujudkan melalui Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesi Nomor 11 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan.

Wilayah Kerja Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan (BBPPTP) Medan

BBPPTP Medan berlokasi di Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Wilayah kerja BBPPTP Medan bidang perbenihan meliputi Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Bengkulu, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Lampung, Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Barat dan Provinsi Kalimantan Selatan.

Wilayah kerja BBPPTP Medan bidang proteksi meliputi Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Bengkulu, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Bangka Belitung dan Provinsi Lampung.