TUGAS
Balai Besar Perbenihan dan Pelindungan Tanaman Perkebunan (BBPPTP) Medan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perbenihan dan pelindungan tanaman perkebunan.
FUNGSI
- penyusunan rencana program dan anggaran, serta evaluasi dan pelaporan;
- pelaksanaan penyiapan kebun perbanyakan dan penyediaan benih;
- pelaksanaan pengujian mutu dan fasilitasi sertifikasi benih;
- pelaksanaan penyusunan dan penguatan metode pengujian mutu benih;
- pelaksanaan pengawasan peredaran benih;
- pelaksanaan identifikasi dan inventarisasi klon/varietas tanaman perkebunan;
- pemberian rekomendasi pengendalian organisme pengganggu tumbuhan;
- pelaksanaan pengembangan kawasan organik;
- pelaksanaan pengelolaan hama terpadu;
- pelaksanaan mitigasi dan adaptasi dampak perubahan iklim;
- pelaksanaan penyusunan dan penguatan metode pengamatan, peramalan dan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan;
- pelaksanaan eksplorasi dan inventarisasi musuh alami organisme pengganggu tumbuhan;
- pelaksanaan identifikasi, analisis data serangan dan faktor yang mempengaruhi organisme pengganggu tumbuhan perkebunan;
- pelaksanaan eksplorasi, perbanyakan, pengujian kualitas, dan penyebaran agens pengendali hayati;
- pelaksanaan pengujian dan analisa mutu dan residu pestisida serta cemaran pada produk perkebunan;
- pelaksanaan pengelolaan layanan data dan informasi perbenihan dan pelindungan tanaman perkebunan;
- pemberian bimbingan teknis penerapan sistem manajemen mutu dan manajemen laboratorium perbenihan dan pelindungan tanaman perkebunan;
- penguatan jejaring kerja sama laboratorium perbenihan dan pelindungan tanaman perkebunan;
- pelaksanaan pencegahan kebakaran di lahan perkebunan; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BBPPTP.
(Permentan No. 08 Tahun 2025)