TUGAS
Balai Besar Perbenihan dan Pelindungan Tanaman Perkebunan (BBPPTP) Medan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perbenihan dan pelindungan tanaman perkebunan.
FUNGSI
- penyusunan rencana program dan anggaran, serta evaluasi dan pelaporan;
- pelaksanaan penyiapan kebun perbanyakan dan penyediaan benih;
- pelaksanaan pengujian mutu dan fasilitasi sertifikasi benih;
- pelaksanaan penyusunan dan penguatan metode pengujian mutu benih;
- pelaksanaan pengawasan peredaran benih;
- pelaksanaan identifikasi dan inventarisasi klon/varietas tanaman perkebunan;
- pemberian rekomendasi pengendalian organisme pengganggu tumbuhan;
- pelaksanaan pengembangan kawasan organik;
- pelaksanaan pengelolaan hama terpadu;
- pelaksanaan mitigasi dan adaptasi dampak perubahan iklim;
- pelaksanaan penyusunan dan penguatan metode pengamatan, peramalan dan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan;
- pelaksanaan eksplorasi dan inventarisasi musuh alami organisme pengganggu tumbuhan;
- pelaksanaan identifikasi, analisis data serangan dan faktor yang mempengaruhi organisme pengganggu tumbuhan perkebunan;
- pelaksanaan eksplorasi, perbanyakan, pengujian kualitas, dan penyebaran agens pengendali hayati;
- pelaksanaan pengujian dan analisa mutu dan residu pestisida serta cemaran pada produk perkebunan;
- pelaksanaan pengelolaan layanan data dan informasi perbenihan dan pelindungan tanaman perkebunan;
- pemberian bimbingan teknis penerapan sistem manajemen mutu dan manajemen laboratorium perbenihan dan pelindungan tanaman perkebunan;
- penguatan jejaring kerja sama laboratorium perbenihan dan pelindungan tanaman perkebunan;
- pelaksanaan pencegahan kebakaran di lahan perkebunan; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BBPPTP.
Wilayah kerja bidang perbenihan:
- Provinsi Aceh;
- Provinsi Sumatera Utara;
- Provinsi Sumatera Barat;
- Provinsi Riau;
- Provinsi Kepulauan Riau;
- Provinsi Jambi;
- Provinsi Bengkulu;
- Provinsi Sumatera Selatan;
- Provinsi Bangka Belitung;
- Provinsi Lampung;
- Provinsi Kalimantan Utara;
- Provinsi Kalimantan Timur;
- Provinsi Kalimantan Tengah;
- Provinsi Kalimantan Barat;dan
- Provinsi Kalimantan Selatan.
Wilayah kerja bidang pelindungan:
- Provinsi Aceh;
- Provinsi Sumatera Utara;
- Provinsi Sumatera Barat;
- Provinsi Riau;
- Provinsi Kepulauan Riau;
- Provinsi Jambi;
- Provinsi Bengkulu;
- Provinsi Sumatera Selatan;
- Provinsi Bangka Belitung;dan
- Provinsi Lampung.
(Permentan No. 08 Tahun 2025)