BALAI BESAR PERBENIHAN DAN PROTEKSI TANAMAN PERKEBUNAN MEDAN
DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN

Tugas dan Fungsi

TUGAS

Balai Besar Perbenihan dan Pelindungan Tanaman Perkebunan (BBPPTP) Medan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perbenihan dan pelindungan tanaman perkebunan.

FUNGSI

  1. penyusunan rencana program dan anggaran, serta evaluasi dan pelaporan;
  2. pelaksanaan penyiapan kebun perbanyakan dan penyediaan benih;
  3. pelaksanaan pengujian mutu dan fasilitasi sertifikasi benih;
  4. pelaksanaan penyusunan dan penguatan metode pengujian mutu benih;
  5. pelaksanaan pengawasan peredaran benih;
  6. pelaksanaan identifikasi dan inventarisasi klon/varietas tanaman perkebunan;
  7. pemberian rekomendasi pengendalian organisme pengganggu tumbuhan;
  8. pelaksanaan pengembangan kawasan organik;
  9. pelaksanaan pengelolaan hama terpadu;
  10. pelaksanaan mitigasi dan adaptasi dampak perubahan iklim;
  11. pelaksanaan penyusunan dan penguatan metode pengamatan, peramalan dan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan;
  12. pelaksanaan eksplorasi dan inventarisasi musuh alami organisme pengganggu tumbuhan;
  13. pelaksanaan identifikasi, analisis data serangan dan faktor yang mempengaruhi organisme pengganggu tumbuhan perkebunan;
  14. pelaksanaan eksplorasi, perbanyakan, pengujian kualitas, dan penyebaran agens pengendali hayati;
  15. pelaksanaan pengujian dan analisa mutu dan residu pestisida serta cemaran pada produk perkebunan;
  16. pelaksanaan pengelolaan layanan data dan informasi perbenihan dan pelindungan tanaman perkebunan;
  17. pemberian bimbingan teknis penerapan sistem manajemen mutu dan manajemen laboratorium perbenihan dan pelindungan tanaman perkebunan;
  18. penguatan jejaring kerja sama laboratorium perbenihan dan pelindungan tanaman perkebunan;
  19. pelaksanaan pencegahan kebakaran di lahan perkebunan; dan
  20. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BBPPTP.

Wilayah kerja bidang perbenihan:

  1. Provinsi Aceh;
  2. Provinsi Sumatera Utara;
  3. Provinsi Sumatera Barat;
  4. Provinsi Riau;
  5. Provinsi Kepulauan Riau;
  6. Provinsi Jambi;
  7. Provinsi Bengkulu;
  8. Provinsi Sumatera Selatan;
  9. Provinsi Bangka Belitung;
  10. Provinsi Lampung;
  11. Provinsi Kalimantan Utara;
  12. Provinsi Kalimantan Timur;
  13. Provinsi Kalimantan Tengah;
  14. Provinsi Kalimantan Barat;dan
  15. Provinsi Kalimantan Selatan.

Wilayah kerja bidang pelindungan:

  1. Provinsi Aceh;
  2. Provinsi Sumatera Utara;
  3. Provinsi Sumatera Barat;
  4. Provinsi Riau;
  5. Provinsi Kepulauan Riau;
  6. Provinsi Jambi;
  7. Provinsi Bengkulu;
  8. Provinsi Sumatera Selatan;
  9. Provinsi Bangka Belitung;dan
  10. Provinsi Lampung.

(Permentan No. 08 Tahun 2025)