BALAI BESAR PERBENIHAN DAN PROTEKSI TANAMAN PERKEBUNAN MEDAN
DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN

Tugas dan Fungsi

Direktorat Jenderal Perkebunan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perkebunan

TUGAS :

BBPPTP mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perbenihan dan proteksi tanaman perkebunan.

FUNGSI :

BBPPTP menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan rencana program dan anggaran, serta evaluasi dan pelaporan;

b. pelaksanaan penyiapan kebun sumber benih dan perbanyakan benih;

c. pelaksanaan pengujian mutu dan fasilitasi sertifikasi benih;

d. pelaksanaan penyusunan dan penguatan metode pengujian mutu benih;

e. pelaksanaan pengawasan peredaran benih;

f. pelaksanaan identifikasi dan inventarisasi klon tanaman perkebunan;

g. pemberian rekomendasi pengendalian organisme pengganggu tumbuhan;

h. pelaksanaan pengembangan kawasan organik;

i. pelaksanan mitigasi dan adaptasi dampak perubahan iklim;

j. pelaksanaan penyusunan dan penguatan metode pengamatan, peramalan dan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan;

k. pelaksanaan eksplorasi dan inventarisasi musuh alami organisme pengganggu tumbuhan;

l. pelaksanaan identifikasi, analisis data serangan dan faktor yang mempengaruhi organisme pengganggu tumbuhan perkebunan dan dampak anomali iklim;

m. pelaksanaan eksplorasi, perbanyakan, pengujian kualitas, dan penyebaran agens pengendali hayati;

n. pelaksanaan pengujian dan analisis residu pestisida serta cemaran pada produk perkebunan;

o. pelaksanaan pengelolaan layanan data dan informasi perbenihan dan proteksi tanaman perkebunan;

p. pemberian bimbingan teknis penerapan sistem manajemen mutu dan manajemen laboratorium perbenihan dan proteksi tanaman perkebunan;

q. penguatan jejaring kerjasama laboratorium perbenihan dan proteksi tanaman perkebunan;

r. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BBPPTP.

(Permentan No. 11/2023)