TUGAS :
BBPPTP mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perbenihan dan proteksi tanaman perkebunan.
FUNGSI :
BBPPTP menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran, serta evaluasi dan pelaporan;
b. pelaksanaan penyiapan kebun sumber benih dan perbanyakan benih;
c. pelaksanaan pengujian mutu dan fasilitasi sertifikasi benih;
d. pelaksanaan penyusunan dan penguatan metode pengujian mutu benih;
e. pelaksanaan pengawasan peredaran benih;
f. pelaksanaan identifikasi dan inventarisasi klon tanaman perkebunan;
g. pemberian rekomendasi pengendalian organisme pengganggu tumbuhan;
h. pelaksanaan pengembangan kawasan organik;
i. pelaksanan mitigasi dan adaptasi dampak perubahan iklim;
j. pelaksanaan penyusunan dan penguatan metode pengamatan, peramalan dan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan;
k. pelaksanaan eksplorasi dan inventarisasi musuh alami organisme pengganggu tumbuhan;
l. pelaksanaan identifikasi, analisis data serangan dan faktor yang mempengaruhi organisme pengganggu tumbuhan perkebunan dan dampak anomali iklim;
m. pelaksanaan eksplorasi, perbanyakan, pengujian kualitas, dan penyebaran agens pengendali hayati;
n. pelaksanaan pengujian dan analisis residu pestisida serta cemaran pada produk perkebunan;
o. pelaksanaan pengelolaan layanan data dan informasi perbenihan dan proteksi tanaman perkebunan;
p. pemberian bimbingan teknis penerapan sistem manajemen mutu dan manajemen laboratorium perbenihan dan proteksi tanaman perkebunan;
q. penguatan jejaring kerjasama laboratorium perbenihan dan proteksi tanaman perkebunan;
r. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BBPPTP.
(Permentan No. 11/2023)