BALAI BESAR PERBENIHAN DAN PROTEKSI TANAMAN PERKEBUNAN MEDAN
DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN

VERIFIKASI CPCL KEGIATAN PENYEDIAAN PRASARANA PASCAPANEN LADA DI KABUPATEN BANGKA BARAT DAN BANGKA SELATAN PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Diposting     Kamis, 06 Oktober 2022 03:10 pm    Oleh    Admin Balai Medan



Ida Roma Tio Uli Siahaan dan Namsen S.S. Girsang

Lada (Piper nigrum L.) merupakan tanaman rempah yang menjadi komoditas ekspor penting di Indonesia. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi salah satu sentra produksi utama lada di Indonesia dan dikenal di pasar internasional melalui produk lada putih dengan sebutan “Muntok White Pepper”.             Sebelum menjadi produk yang siap pakai, lada mengalami proses pengolahan dari lada segar menjadi biji lada. Setelah pemanenan, buah lada langsung dikeringkan atau dirontokkan lebih dahulu dari tangkainya. Untuk mempermudah perontokan dan mempercepat proses pencoklatan buah, biasanya buah lada diperam dahulu selama 2-3 hari. Pengeringan merupakan proses pengeluaran air dari suatu bahan sehingga mencapai kadar air tertentu dimana suatu bahan tersebut dapat terhindar dari serangan jamur. Pengeringan buah lada dapat dilakukan baik dengan sinar matahari langsung maupun pengering buatan. Pengeringan dengan sinar matahari memerlukan waktu beberapa hari, tergantung pada keadaan cuaca. Bila cuaca sering turun hujan maka proses pengeringan lada menjadi lebih lama. Adanya alat pengering atau bangunan pengering yang memanfaatkan sinar matahari dapat membantu petani melakukan proses pengeringan lada.

Bangunan pengering lada menjadi salah satu prasarana yang dapat dimanfaatkan petani lada dalam proses pengeringan lada sehingga waktu pengeringan menjadi lebih efisien sehingga dapat mendukung program peningkatan produksi dan produktivitas melalui kegitan penanganan pascapanen di wilayah sentra komoditas lada. Berdasarkan hal tersebut dan mempertimbangkan kemampuan sumber dana APBN yang terbatas maka agar kegiatan pembangunan unit pengering lada dapat terlaksana secara utuh perlu diupayakan kerjasama yang baik antara petani/poktan/gapoktan dan petugas dinas pertanian/perkebunan. Untuk itu diperlukan koordinasi dengan petugas di lapangan mulai dari persiapan Calon Penerima Calon Lokasi (CPCL) hingga penerimaan bantuan dan realisasinya di lapangan.

Kunjungan dalam rangka  CPCL Kegiatan Penyediaan Prasarana Pasca Panen Lada berupa unit pengering lada di Provinsi Bangka Belitung diawali dengan berkoordinasi bersama petugas Dinas Pertanian dan Perikanan Provinsi Bangka Belitung. Pertemuan langsung dengan Plt Kepala Dinas Bapak Haruldi danKoordinator Pengolahan Hasil Pertanian Bapak Fikri. Dalam pertemuan dijelaskan maksud kedatangan Tim ke Provinsi Bangka Belitung yaitu untuk memverifikasi usulan kelompok tani lada calon penerima unit pengering lada. Dokumen-dukumen dan data yang diverifikasi pada saat kunjungan adalah :

  1. Proposal Kelompok Tani/Gapoktan
  2. Surat Keterangan Tanah untuk Lokasi Pembangunan UPH Lada
  3. Berita Acara Hibah Lahan UPH Lada dari Pemilik Lahan kepada Kelompok

Tani/Gapoktan.

  • Legalitas Kelompok Tani/Gapoktan yaitu terdaftar di SIMLUHTAN
  • Jumlah Anggota Kelompok Tani/Gapoktan
  • Surat Rekomendasi dari Dinas Perkebunan Kabupaten/Usulan CPCL
  • Lokasi Lahan Rencana Pembangunan UPH Lada

Berdasarkan kegiatan verifikasi CPCL yang telah dilakukan di Kab. Bangka Barat dan Bangka Selatan Prov. Kep. Bangka Belitung diperoleh hasil bahwa terdapat 3 (tiga) kelompok tani yang diusulkan oleh Dinas Pertanian dan Pangan Kab. Bangka Barat  dan 2 (dua) kelompok tani yang diusulkan oleh Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Bangka Selatan.

Daftar Kelompok Tani Lada calon penerima bantuan prasarana pascapanen ditampilkan pada Tabel di bawah ini.

No. Nama Poktan/Gapoktan Lokasi Nama ketua
1. Sejahtera Maju Desa Pucuk Kec. Kelapa Kab. Bangka Barat Muhidin
2. Harapan Kita Desa Mancung Kec. Kelapa Kab. Bangka Barat Marhen
3. Permai Desa Simpang Tiga Kec. Teritip Kab. Bangka Barat Zuladi
4. Bumi Barokah Besaoh Desa Irat Kec. Payung Kab. Bangka Selatan Sudarmadi
5. Tani Makmur Desa Nyelanding Kec. Air Gegas Kab. Bangka Selatan Muhammad Amin

Kelompok yang diusulkan tersebut perlu melengkapi syarat dokumen dan data agar penyediaan prasarana pasca panen tersebut dapat direalisasikan. Petugas Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Bangka Barat dan Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Bangka Selatan serta petugas PPL setempat diharapkan dapat membimbing dan mengawal kelompok tani dalam menyelesaikan  dokumen yang dipersyaratkan untuk bantuan yang akan diberikan.


Bagikan Artikel Ini