BALAI BESAR PERBENIHAN DAN PROTEKSI TANAMAN PERKEBUNAN MEDAN
DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN

PENILAIAN KELAYAKAN CALON KEBUN INDUK DAN POHON INDUK KELAPA SAWIT PT.ASD-BAKRIE OIL PALM SEED INDONESIA DALAM RANGKA PENETAPAN KEBUN INDUK DAN POHON INDUK

Diposting     Rabu, 01 November 2023 02:11 pm    Oleh    Admin2 BBPPTP Medan



Ramoti Uli Agnes Samosir (Pengawas Benih Tanaman Ahli Madya)

Benih sebagai faktor penentu dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas perkebunan harus memenuhi standar mutu yang ditetapkan. Pengembangan industri kelapa sawit memerlukan dukungan ketersediaan bahan tanaman dalam jumlah cukup dengan mutu yang terjamin. Mutu benih Kelapa Sawit sangat nyata mempengaruhi hasil dan kualitas tandan Kelapa Sawit, oleh karena itu penggunaan benih unggul merupakan persyaratan utama dalam pengembangan budidaya Kelapa Sawit.

Produksi benih unggul kelapa sawit melalui rangkaian proses yang saling berkaitan. Untuk memperoleh benih kelapa sawit yang baik perlu diawali dengan pembangunan Kebun Induk yang sesuai dengan standar teknis yang telah ditetapkan. Dalam rangka penyelenggaraan pemuliaan untuk menghasilkan varietas DxP, calon produsen benih mengadakan materi induk Dura dan Pisifera yang dapat diperoleh dari sumber materi genetik lokal atau luar negeri yang dibuktikan dengan dokumen kerjasama. Calon produsen benih sebagai penyelenggara pemuliaan melakukan  penanaman materi Dura dan Pisifera dari hasil pengadaan materi induk. Penyelenggaraan pemuliaan dilakukan melalui pengujian projeni (progeny test) untuk menemukan varietas unggul DxP baru. Setelah proses pemuliaan dan seleksi pohon induk menghasilkan varietas baru selesai, calon produsen benih sebagai penyelenggara pemuliaan mengajukan proposal usulan pelepasan varietas kepada Direktur Jenderal Perkebunan Selanjutnya dilakukan proses seleksi pohon induk dari lini-lini terpilih dari hasil pengujian untuk memproduksi benih DxP varietas tersebut. Selanjutnya Direktur Jenderal Perkebunan menyetujui pelepasan varietas dengan menerbitkan Keputusan Menteri Pertanian. Keputusan Menteri Pertanian disampaikan kepada penyelenggara pemuliaan melalui Pusat PVTPP.

Sebelum memproduksi benih, penyelenggara pemuliaan sebagai calon produsen benih menyampaikan usulan kepada Direktur Jenderal Perkebunan untuk menetapkan/mengaktifkan pohon induk sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Menteri tentang Pelepasan Varietas untuk digunakan dalam memproduksi benih varietas DxP yang dilepas, dengan melampirkan daftar pohon induk berikut peta keberadaan pohon induk tersebut.

Direktur Jenderal Perkebunan menugaskan Tim untuk melakukan penilaian kebun induk dan pohon induk kelapa sawit yang terdiri dari Direktorat Jenderal Perkebunan yang menangani fungsi perbenihan, Pemulia Tanaman dari Pusat/Balai Penelitian komoditas terkait, PBT yang berkedudukan di Direktorat Jenderal Perkebunan, PBT yang berkedudukan di Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan (BBPPTP) sesuai wilayah kerja, dan/atau PBT yang berkedudukan di UPTD provinsi setempat yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih. Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Teknis Direktur Jenderal Perkebunan atas nama Menteri Pertanian menetapkan Kebun Induk dan Pohon Induk sebagai kebun benih sumber untuk memproduksi benih unggul varietas DxP yang baru dilepas.


Foto 1. Hamparan Kebun Induk Dura yang Dinilai Kelayakannya

Didalam Permentan No. 26 Tahun 2021 tentang Pedoman Produksi, Sertifikasi, Peredaran dan Pengawasan Benih Tanaman Kelapa Sawit persyaratan kebun induk dan pohon induk Dura dan Pisifera dapat ditetapkan sebagai kebun benih sumber kelapa sawit setelah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. Persyaratan administrasi yang harus dipenuhi meliputi Surat permohonan, rekomendasi pembangunan kebun induk kelapa sawit, rekaman pembangunan kebun induk termasuk asal usul benih, Surat Keputusan Pelepasan Varietas, Nota Perjanjian Kerjasama pembangunan kebun induk kelapa sawit  antara pemilik varietas dengan perusahaan yang akan membangun kebun induk kelapa sawit (apabila varietas bukan milik sendiri), dokumen hak atas tanah, Sumber Daya Manusia yang dimiliki, peta pertanaman, lengkap dengan titik koordinat per pohon serta rekaman pemeliharaan kebun. Sedangkan untuk persyaratan teknis yang harus dipenuhi meliputi kriteria kebun induk, pohon induk Dura, pohon induk Pisifera, persyaratan teknis pemuliaan, persyaratan teknis reproduksi serta persyaratan teknis layanan purna jual, Persyaratan tersebut juga tercantum dalam SNI 8211:2023 tentang Benih Kelapa Sawit meliputi persyaratan teknis pemuliaan, persyaratan teknis reproduksi benih dan persyaratan teknis pemrosesan benih.

PT. ASD-Bakrie Oil Palm Seed Indonesia telah melepas 2 (dua) varietas baru kelapa sawit yaitu D x P Spring MR Gano melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 119/Kpts/KB.020/12/2022 tanggal 14 Desember 2022 dan D x P Themba MR Gano melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 124/Kpts/KB.020/12/2022 tanggal 14 Desember 2022. Setelah pelepasan 2 (dua) varietas tersebut untuk dapat memproduksi benih harus dilakukan penetapan  kebun induk Dura maupun kebun induk Pisifera sebagai kebun benih sumber.

Sebelum dilakukan penetapan oleh Direktur Jenderal Perkebunan atas nama Menteri Pertanian, maka terlebih dahulu dilakukan penilaian kelayakan oleh Tim. Penilaian kelayakan dilakukan terhadap dokumen dan teknis lapangan. Berdasarkan hasil penilaian, dokumen administrasi yang dipersyaratkan telah terpenuhi. Untuk persyaratan teknis lapangan, penilaian dilakukan terhadap kondisi kebun, kondisi pohon induk, kemurnian genetik, kesehatan tanaman, jumlah pohon induk Dura dan Pisifera yang produktif dan kondisi teknis pemrosesan. Luas kebun induk yang dinilai kelayakannya 276 ha, keseluruhan merupakan kebun induk Dura. Umur tanaman 14-16 tahun.  Jumlah pohon induk yang diusulkan untuk produksi D x P Spring MR Gano 667 pohon terdiri dari 9  projeni dan 7 Famili. Untuk memproduksi D x P Themba MR Gano jumlah pohon induk diusulkan 235 pohon terdiri dari 3  projeni dan 2 Famili. Untuk pohon induk Pisifera tidak dilakukan penetapan. Polen yang digunakan untuk memproduksi benih kelapa sawit varietas DxP Spring MR Gano dan D x P Themba MR Gano    berasal dari Pohon Induk Pisifera milik ASD Costa Rica yang ditanam di Kebun ASD Costa Rica. Polen yang digunakan untuk memproduksi benih kelapa sawit varietas DxP Spring MR Gano dan D x P Themba MR Gano     diimpor sesuai prosedur impor pollen.

Foto 2. Pohon Induk Dura

Berdasarkan hasil penilaian kelayakan teknis lapangan jumlah pohon induk yang layak untuk produksi D x P Spring MR Gano 504 pohon dan D x P Themba MR Gano 158 pohon. Sebanyak 141 pohon induk dapat digunakan untuk memproduksi D x P Spring MR Gano maupun D x P Themba MR Gano. Potensi produksi dari keseluruhan pohon induk yang layak 4.508.400 butir per tahun (fresh seed)/3.606.720 butir kecambah per tahun.


Bagikan Artikel Ini