Potensi Kebun Sumber Benih Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Kebun Marihat Dalam Mendukung Ketersediaan Benih Kelapa Sawit Tahun 2023
Diposting Jumat, 31 Maret 2023 03:03 pmRamoti Uli Agnes Samosir (Pengawas Benih Tanaman Ahli Madya)
Ketersediaan bahan tanam unggul kelapa sawit menjadi salah satu faktor pendukung keberhasilan pengembangan industri kelapa sawit di Indonesia. Bahan tanam unggul berupa kecambah, bibit klon serta bibit komersial kelapa sawit siap tanam telah melalui seleksi dan pengujian dari program pemuliaan tanaman dalam waktu puluhan tahun secara berkesinambungan. Meskipun hanya menyita 7% dari biaya produksi, namun penggunaan bahan tanam kelapa sawit unggul memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan produktifitas. Bahan tanam kelapa sawit unggul merupakan modal utama untuk mendapatkan produktivitas tinggi. Dengan bahan tanam unggul maka produksi TBS dan minyak dijamin jauh lebih tinggi dibandingkan penggunaan bibit dari benih asalan. Mutu benih sangat nyata mempengaruhi hasil dan kualitas tandan, oleh sebab itu penggunaan benih unggul merupakan persyaratan utama dalam pengembangan budidaya kelapa sawit.
Untuk mengetahui potensi kebun sumber benih kelapa sawit maka dilakukan kegiatan pengawasan. Pengawasan kebun sumber benih kelapa sawit bertujuan untuk: 1) menilai kelayakan kebun induk dan pohon induk Dura dan Pisifera dari aspek kondisi kebun, kondisi tanaman, kemurnian genetik, kesehatan tanaman, jumlah populasi tanaman, 2) melakukan taksasi produksi benih untuk mengetahui potensi benih kelapa sawit, 3) menilai kelayakan sumber benih dari aspek unit prosesing benih.
Sesuai dengan Permentan No. 42 tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT Lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan salah satu tugas Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan (BBPPTP) Medan adalah pengawasan mutu benih. Dalam pelaksanaan tugas tersebut maka BBPPTP Medan menyelenggarakan fungsi salah satunya adalah pengujian kelayakan benih. Pengujian kelayakan benih dilakukan terhadap kebun sumber benih dengan melakukan kegiatan pengawasan kebun sumber benih di wilayah binaan. Pengawasan sumber benih kelapa sawit minimal dilakukan 1 (satu) kali dalam setahun.
Pengawasan kebun sumber benih kelapa sawit meliputi pemeriksaan dokumen dan Pemeriksaan teknis atau lapangan. Pemeriksaan dokumen meliputi dokumen Surat Keputusan penetapan kebun induk dan pohon induk Dura dan Pisifera, rekaman kegiatan pemeliharaan kebun, peta pertanaman, data stok benih, data realisasi penyaluran, data pemusnahan benih afkir dan laporan hasil evaluasi awal/sebelumnya. Pemeriksaan teknis atau lapangan dilakukan terhadap kondisi kebun, kondisi tanaman, kemurnian genetik, kesehatan tanaman, jumlah pohon induk sesuai penetapan, jumlah pohon induk yang produktif, taksasi produksi benih rata-rata per pohon per tahun, taksasi produksi benih seluruhnya per tahun dan kondisi teknis pemrosesan benih (pemeriksaan unit persiapan benih dan unit pengecambahan).
Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) merupakan salah satu sumber benih kelapa sawit yang berkontribusi dalam menyediakan benih kelapa sawit Nasional. PPKS telah memproduksi bahan tanam kelapa sawit unggul yang berstandar internasional sesuai dengan Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001:2008) sehingga mutunya lebih terjamin. Bahan tanam unggul berupa kecambah, bibit klon (kultur jaringan) dan bibit siap tanam (Pre Nursery/Main Nursery). Kebun sumber benih berada pada 4 (empat) lokasi yaitu Kebun Marihat di Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, Kebun Aek Pancur di Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, Kebun Dalu-Dalu di Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau dan Kebun Parindu di Kabupaten Tayan Hulu Provinsi Kalimantan Barat.
Dalam pelaksanaan fungsi pengujian kelayakan benih, BBPPTP Medan telah melakukan pengawasan terhadap sumber benih Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS), salah satunya Kebun Induk dan pohon induk yang berlokasi di Kebun Marihat. Kebun sumber benih Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Kebun Marihat telah ditetapkan sebagai Kebun Induk dan Pohon Induk Dura dan Pisifera berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian No.78/Kpts/KB.020/9/2018 tanggal 07 September 2018 untuk memproduksi D x P 540 NG, No.70/Kpts/KB.020/5/2019 tanggal 16 Mei 2019, No.07/Kpts/KB.020/1/2021 tanggal 20 Januari 2021, No.12/Kpts/KB.020/1/2022 tanggal 05 Januari 2022 untuk memproduksi D x P PPKS 540, No.71/Kpts/KB.020/5/2019 tanggal 16 Mei 2019, No.05/Kpts/KB.020/1/2021 tanggal 20 Januari 2021, No.14/Kpts/KB.020/1/2022 tanggal 05 Januari 2022 untuk memproduksi D x P Simalungun, No.72/Kpts/KB.020/5/2019 tanggal 16 Mei 2019, No.15/Kpts/KB.020/1/2022 tanggal 05 Januari 2022 untuk memproduksi D x P Sungai Pancur 1, No.73/Kpts/KB.020/5/2019 tanggal 16 Mei 2019, No.06/Kpts/KB.020/1/2021 tanggal 20 Januari 2021, No.08/Kpts/KB.020/1/2022 tanggal 05 Januari 2022 untuk memproduksi D x P AVROS, No.74/Kpts/KB.020/5/2019 tanggal 16 Mei 2019 untuk memproduksi D x P Lame, No.75/Kpts/KB.020/5/2019 tanggal 16 Mei 2019, No.04/Kpts/KB.020/1/2021 tanggal 20 Januari 2021, No.09/Kpts/KB.020/1/2022 tanggal 05 Januari 2022 untuk memproduksi D x P Langkat, No.76/Kpts/KB.020/5/2019 tanggal 16 Mei 2019, No.06/Kpts/KB.020/1/2021 tanggal 20 Januari 2021, No.11/Kpts/KB.020/1/2022 tanggal 05 Januari 2022 untuk memproduksi D x P PPKS 239, No.77/Kpts/KB.020/5/2019 tanggal 16 Mei 2019, No.03/Kpts/KB.020/1/2021 tanggal 20 Januari 2021, No.10/Kpts/KB.020/1/2022 tanggal 05 Januari 2022 untuk memproduksi D x P Yangambi dan No.78/Kpts/KB.020/5/2019 tanggal 16 Mei 2019, No.13/Kpts/KB.020/1/2022 tanggal 05 Januari 2022 untuk memproduksi D x P Simalungun.
Kebun induk dan pohon induk Dura PPKS Kebun Marihat berlokasi di Desa Marihat, Bah Jambi dan Balimbingan, Kecamatan Siantar dan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara. Luas kebun induk Dura 110,64 Ha. Pohon induk Dura berada pada 13 (tiga belas) blok yang terdiri dari 13 (tiga belas) famili Dura, tahun tanam 1987, 1992, 1995, 2000, 2005, 2007 dan 2015. Umur pohon induk Dura 8-35 tahun. Pohon Induk Pisifera PPKS Kebun Marihat berlokasi di Desa Marihat, Bah Jambi dan Balimbingan Kecamatan Siantar dan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara. Luas kebun induk Pisifera 35,51 Ha. Pohon induk Pisifera berada pada 3 (tiga) blok terdiri dari 7 (tujuh) famili Pisifera, tahun tanam 2000, 2003 dan 2005. Umur pohon induk Pisifera 17-22 tahun.
Untuk kebun induk PPKS Kebun Marihat, jumlah pohon induk Dura yang ditetapkan sebanyak 2.681 pohon dan pohon induk Pisifera sebanyak 75 pohon. Varietas yang diproduksi dari persilangan Dura dan Pisifera adalah D x P 540 NG, PPKS 540, Simalungun, Sungai Pancur 1, AVROS, Langkat, PPKS 239, Yangambi, Lame dan PPKS 718. Berdasarkan perhitungan terhadap taksasi produksi benih diperoleh hasil bahwa potensi produksi benih kelapa sawit (kecambah) PPKS Kebun Marihat sampai dengan Maret 2024 sebanyak 16.783.834 butir.
Ketersediaan benih kelapa sawit pada PPKS Kebun Marihat sampai dengan Januari 2023 untuk benih dalam preheated seed sebanyak 9.157.504 butir dan benih dalam bentuk kecambah sebanyak 5.088.906 butir. Ketersediaan benih dalam bentuk bibit sampai dengan Desember 2022 sebanyak 1.016.226 batang. Benih dalam bentuk bibit tersebar pada kebun pembibitan Unit Marihat yaitu kebun pembibitan Komersil Marihat, Kalianta, Dalu-Dalu, Padang Mandarsah, Simirik, Sarolangun dan Sijambu-Jambu.
Dari hasil pemeriksaan teknis terhadap kondisi kebun, kondisi tanaman, kemurnian genetik, kesehatan tanaman, jumlah pohon induk sesuai penetapan, jumlah pohon induk yang produktif dan kondisi teknis pemrosesan benih (pemeriksaan unit persiapan benih dan unit pengecambahan) masih sesuai dengan standar. Kebun Induk dan pohon induk Dura dan Pisifera PPKS Kebun Marihat masih layak sebagai kebun benih sumber kelapa sawit sehingga direkomendasikan dapat memproduksi benih kelapa sawit.