BALAI BESAR PERBENIHAN DAN PROTEKSI TANAMAN PERKEBUNAN MEDAN
DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN

Pengawasan Kebun Entres Kakao KPT. Sahabat Sejati

Diposting     Rabu, 17 Mei 2023 12:05 pm    Oleh    Admin2 BBPPTP Medan



Tiodor S.Situmorang,S.Si Pengawas Benih Tanaman (PBT)

Tanaman kakao merupakan salah satu jenis tanaman penyegar yang dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan pasar karena memiliki nilai ekonomi tinggi. Salah satu faktor penentu keberhasilan pengembangan kakao tersebut yaitu adanya dukungan ketersediaan bahan tanam unggul dan bermutu. Bahan tanam kakao dapat dikembangkan secara vegetatif maupun generatif. Perbanyakan kakao secara generatif menggunakan bahan tanam berupa biji bersumber dari kebun benih yang telah diketahui kedua tetuanya dan bersertifikat. Perbanyakan kakao secara vegetatif (klonal) dapat dilakukan dengan cara okulasi, setek, sambung samping dan kultur jaringan (in vitro) dengan sumber mata tunas klon-klon unggul. Sumber entres untuk perbanyakan klonal tersebut yaitu kebun entres yang telah ditetapkan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT Lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan, BBPPTP Medan mempunyai tugas pengawasan mutu benih di wilayak kerja serta sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 25/Kpts/KB.020/10/2017, tentang Pedoman Produksi, Sertifikasi, Peredaran dan Pengawasan Benih Tanaman Kakao, bahwa pengawasan sumber benih dapat dilakukan oleh Pengawas Benih Tanaman yang berkedudukan di UPTD Propinsi/UPT Pusat.

Prosedur evaluasi kebun induk dan entres kakao sebagai kebun
sumber benih terdiri dari pemeriksaan administrasi, pemeriksaan
teknis dan lapangan dan pembuatan laporan evaluasi. Kebun sumber entres kakao milik KPT. Sahabat Sejati berlokasi di Desa Ujung Rambe, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara. Luas kebun 2 Ha, desain pertanaman monoklonal (TSH 858). Jumlah populasi sesuai SK Penetapan sebanyak 2.315 pohon. Kebun entres kakao KPT. Sahabat Sejati ditetapkan dengan Surat Keterangan Penetapan Kebun No.104/Kpts/KB.020/12/2017, tanggal 12 Desember 2017 dan Ijin Usaha Produksi Benih (IUPB) Nomor : 25.33/341/PPTSU/VIII/2016, tanggal 08 Agustus 2016.

Berdasarkan pengawasan entres kakao milik KPT. Sahabat Sejati tanggal 27-28 Maret 2023 diperoleh hasil taksasi potensi entres sebanyak  317.184 mata. Kondisi pertanaman di lapangan terpelihara dengan baik.

Kesimpulan :

Kebun sumber entres kakao milik KPT. Sahabat Sejati berlokasi di Desa Ujung Rambe, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara. Luas kebun 2 Ha, jumlah populasi produktif 1.652 pohon. Taksasi potensi entres sebanyak  317.184 mata (sampai dengan bulan  Maret 2024). Secara administrasi dan teknis kebun sumber entres kakao milik KPT. Sahabat Sejati layak sebagai sumber entres kakao.

Referensi :

Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor:   25/Kpts/KB.020/10/2017, tentang Pedoman Produksi, Sertifikasi, Peredaran dan Pengawasan Benih Tanaman Kakao. Jakarta.

Surat Keterangan Penetapan Kebun No.104/Kpts/KB.020/12/2017, tanggal  12 Desember 2017


Bagikan Artikel Ini