SUMBER BENIH KOPI ARABIKA VARIETAS SIGARAR UTANG MILIK AWALUDDIN SITOMPUL
Diposting Sabtu, 15 April 2023 12:04 pmHelen V. Manik, SP (PBT Madya BBPPTP Medan)
Kopi merupakan salah satu komoditas perkebunan yang berperan penting dalam perekonomian Indonesia yaitu sebagai sumber penghasil devisa negara, penyedia lapangan kerja, memelihara konservasi lingkungan, sumber bahan baku industri makanan dan minuman serta sumber pendapatan petani.
Salah satu faktor penentu keberhasilan pengembangan kopi adalah adanya dukungan ketersediaan bahan tanam unggul dan bermutu. Bahan tanam kopi dapat dikembangkan secara generatif atau secara vegetatif. Perbanyakan kopi harus berasal dari kebun induk yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Kebun induk kopi yang telah ditetapkan oleh pemerintah tersebut harus dievaluasi Instansi berwenang minimal satu kali setahun.
Sumatera Utara merupakan penghasil kopi arabika Sigarar Utang yang pertama sekali dilepas oleh Pemerintah. Hal ini dibuktikan dengan adanya Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 205/Kpts/SR.120/4/2005 Tentang Pelepasan Varietas Kopi Sigarar Utang Sebagai Varietas Unggul.
Di Sumatera Utara, salah sumber benih kopi yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai penghasil benih unggul adalah kebun milik Awaluddin Sitompul dengan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 33/Kpts/KB.020/5/2016 Tentang Penetapan Benih Sumber Kopi Arabika Sigarar Utang Sebagai Kebun Induk Milik Awaluddin Sitompul di Dusun Arang-Arang, Desa Parbaju Tonga, Kec. Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara sebagai kebun sumber benih.
Kebun sumber benih kopi milik Awaluddin Sitompul tersebut memiliki luas areal 1,5 ha, tahun tanam 2000 (berumur 23 tahun), kondisi tanaman terpelihara dengan baik. Komposisi klon adalah mono varietas arabika sigarar utang, dengan jarak tanam 2 m x 2,5 m. Kondisi tanaman terpelihara dengan baik.
Jumlah pohon induk kopi yang produktif sesuai SK penetapan sebanyak 2.118 pohon. Potensi produksi benih sampai dengan September 2023 sebanyak 3.573.336 butir.
Pemeliharaan kebun kopi milik Awaluddin Sitompul dalam hal pengendalian gulma dilakukan secara manual dan menggunakan mesin babat. Untuk serangan PBKo dilakukan lebih intensif karena serangan hama PBKo dapat merusak benih dan menurunkan potensi serta kualitas produksi benih kopi.
Awaluddin Sitompul juga melakukan usaha pembenihan kopi yang benihnya berasal dari kebun sumber benih kopi milik sendiri. Untuk usaha pembenihan tersebut Awaluddin telah mendapat izin dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dengan surat Izin Usaha Produksi Benih (IUPB) No. 520.33/139/DPMPPTSP/5/I.8/III/2017 tanggal 6 Maret 2017, sehingga Awaluddin juga dapat menyalurkan benih kopi siap salur setelah benih tersebut telah disertifikasi oleh BBPPTP Medan.
Kondisi kebun kopi milik Awaluddin Sitompul di Dusun Siarang-Arang, Desa Parbaju Tonga, Kec. Tarutung, Kab. Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara.
Referensi :
Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia No. 27/Kpts/KB.020/05/2021. Tentang Pedoman Produksi, Sertifikasi, Peredaran dan Pengawasan Benih Tanaman Kopi (Coffea spp)).
Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia No. 205/Kpts/SR.120/4/2005 Tentang Pelepasan Varietas Kopi Sigarar Utang Sebagai Varietas Unggul.
Surat Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia No. 33/Kpts/KB.020/5/2016 Tentang Penetapan Benih Sumber Kopi Arabika Sigarar Utang Sebagai Kebun Induk Milik Awaluddin Sitompul di Dusun Arang-Arang, Desa Parbaju Tonga, Kec. Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara Sebagai Kebun Sumber Benih.