BALAI BESAR PERBENIHAN DAN PROTEKSI TANAMAN PERKEBUNAN MEDAN
DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN

PENDAMPINGAN PENYALURAN KOMPONEN BANTUAN KEGIATAN INTENSIFIKASI KOPI ARABIKA DI KABUPATEN BENER MERIAH 400 HA

Diposting     Rabu, 30 November 2022 09:11 pm    Oleh    Admin2 BBPPTP Medan



Ramoti Uli Agnes Samosir (Pengawas Benih Tanaman)

Budidaya tanaman Kopi menjadi sumber mata pencaharian utama bagi masyarakat di Kabupaten Bener Meriah. Sebagian besar masyarakat bergantung pada penghasilan kopi Arabika varietas Gayo sehingga dapat meningkatkan ekonomi masyarakat. Masih rendahnya produktifitas kopi Arabika varietas Gayo di Kabupaten Bener Meriah disebabkan oleh pengelolaan kopi belum menerapkan sistem Good Agricultural Practices (GAP). Disamping itu petani mengelola tanaman kopi secara turun temurun sehingga kebanyakan kebun kopi didominasi oleh tanaman tua. 

Memperhatikan kondisi serta permasalahan yang terjadi, maka kebijakan dan strategi dalam pengembangan produk perkebunan kopi diarahkan pada peningkatan produksi dan produktivitas kopi dengan penerapan Good Agricultural Practices (GAP), memperbaiki kualitas produk primer maupun sekunder, serta menerapkan proses penanganan  pascapanen sesuai standar. Salah satu upaya dalam mewujudkan produk perkebunan yang bernilai tambah dan berdaya saing khususnya komoditi kopi dapat ditempuh dengan intensifikasi tanaman kopi Arabika, yaitu dengan perbaikan kondisi kebun kopi pada tanaman belum menghasilkan atau tanaman sudah menghasilkan melalui pemeliharaan sesuai GAP.

Dalam upaya meningkatkan nilai tambah dan daya saing industri kopi maka dialokasikan anggaran untuk membantu kelompok tani berupa pemberian bantuan sarana produksi berupa Pupuk Organik Cair (POC) dan knapsack sprayer. Untuk pelaksanaan kegiatan Intensifikasi Tanaman Kopi Arabika di Kabupaten Bener Meriah Provinsi Aceh, maka Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian melalui BBPPTP Medan telah mengalokasikan anggaran yang bersumber dari APBN tahun 2022. BBPPTP Medan diberikan mandat untuk mendukung kegiatan intensifikasi kebun kopi Arabika di Kabupaten Bener Meriah 400 ha dengan pengadaan pupuk organik cair sebanyak 16.000 liter dan Knapsack Sprayer sebanyak 160 unit.

Persyaratan untuk dapat mengikuti kegiatan Intensifikasi Tanaman Kopi Arabika di Kabupaten Bener Meriah apabila kebun memenuhi beberapa atau seluruh kriteria: a) Kebun masuk dalam katagori Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) atau Tanaman Menghasilkan (TM), b) Populasi tanaman yang ada sekurang-kurangnya 70% dari populasi standar teknis GAP; c) Tanaman terserang OPT dalam tingkat rendah sampai sedang dan d) Khusus untuk kebun TM, produktivitasnya dibawah 700. Selain persyaratan tersebut petani peserta memiliki Kartu Tanda Pengenal dan tergabung dalam suatu kelompok yang terdaftar sesuai ketentuan.

Komponen bantuan kegiatan Intensifikasi Tanaman Kopi Arabika di Kabupaten Bener Meriah Provinsi Aceh telah diserahkan kepada 43 (empat puluh tiga) kelompok tani penerima manfaat yang telah ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA BBPPTP Medan. Kelompok tani  penerima manfaat dari kegiatan ini tersebar pada 6 kecamatan terdiri dari 2 (dua) Kelompok Tani di Kecamatan Bukit,  13 (tiga belas) kelompok tani di Kecamatan Bandar, 11 (sebelas) kelompok tani di Kecamatan Timang Gajah, 11 (sebelas) kelompok tani di Kecamatan Gajah Putih, 5 (lima) kelompok tani di Kecamatan Bener Kelipah dan 1 (satu) kelompok tani  di Kecamatan Permata. 

Penyerahan bantuan Pupuk Organik Cair dari BBPPTP Medan kepada Kelompok Tani di Kecamatan Gajah Putih, Timang Gajah, Bener Kelipah, Permata dan Bandar di Kabupaten Bener Meriah

Penyerahan bantuan Knapsack Prayer dari BBPPTP Medan kepada Kelompok Tani di Kecamatan Bukit, Gajah Putih, Timang Gajah, Bener Kelipah, Permata dan Bandar di Kabupaten Bener Meriah

Penyerahan komponen bantuan berupa Pupuk Organik Cair dan alat pertanian Knapsack Spayer terhadap 43 (empat puluh tiga) kelompok tani penerima manfaat dilaksanakan pada tanggal 26-28 Oktober 2022. Keseluruhan komponen bantuan telah diserahkan kepada kelompok tani dalam keadaan cukup jumlah, sesuai spesifikasi teknis dan dalam kondisi baik.  Sebagai bukti komponen bantuan telah diterima oleh kelompok tani, maka seluruh ketua kelompok tani telah menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) komponen bantuan. Sebelum penandatangan  Berita Acara Serah Terima (BAST) komponen bantuan, terlebih dahulu ketua kelompok membuat Surat Pernyataan Bersedia Menerima Hibah Barang Milik Negara.


Bagikan Artikel Ini