RESPON BRIGADE PROTEKSI TANAMAN (BPT) BBPPTP MEDAN TERHADAP SERANGAN ORGANISME PENGGANGGU TANAMAN (OPT) DIWILAYAH KERJA
Diposting Kamis, 30 Maret 2023 01:03 pmNamsen Girsang* dan Eli Paska Siahaan*(*POPT Ahli muda)
Brigade Proteksi Tanaman (BPT) adalah perangkat perlindungan tanaman yang dibentuk sebagai implementasi tugas dan fungsi Kementerian Pertanian dalam upaya perlindungan tanaman dari serangan Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) maupun gangguan lainnya terhadap pertanaman budidaya. Brigade Proteksi Tanaman adalah amanat Peraturan Pemerintah Nomor: 06 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman dan Undang-undang nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan. Direktorat Jenderal Perkebunan menindaklanjuti PP No. 06 Tahun 1995, UU No. 22 Tahun 2019 dan UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juga telah membentuk Brigade Proteksi Tanaman (BPT) dan Regu Pengendali OPT (RPO) Perkebunan hamper disetiap provinsi.
Wilayah negara Indonesia terletak disepanjang garis khatulistiwa dengan iklim tropis memperoleh sinar matahari sepanjang waktu sangat kaya akan keragaman flora. Diantara keanekaragaman flora tersebut, tanaman perkebunan merupakan salah satu komoditas yang memiliki nilai ekonomi tinggi sebagai bahan baku industri. Secara umum budi daya tanaman perkebunan merupakan kegiatan usaha tanaman yang hasilnya untuk di ekspor. Perkebunan telah mampu menunjukkan peran dan keuntungannya dalam perekonomian nasional (Sari, 2017).
Pemerintah melalui Direktorat jenderal perkebunan terus berupaya berkontribusi terhadap sumber devisa negara dengan meningkatkan nilai ekspor dari komoditas perkebunan.Target besar kementerian pertanian adalah komoditas-komoditas unggulan perkebunan seperti kelapa sawit, karet, kelapa, kopi, kakao, teh, rempah-rempah dan lainnya dengan rencana pencapaian target nilai ekspor hingga 1.200 triliun tahun 2024, pada kondisi saat ini devisa negera dari ekspor perkebunan baru mencapai 400-500 triliun per tahun (Ditjenbun, 2023).
Dalam upaya pencapaian target ekspor komoditas perkebunan terdapat berbagai kendala baik berupa kondisi iklim, mutu benih, kesuburan tanah, teknik pengelolaan lahan dan serangan OPT. Serangan OPT merupakan salah satu faktor penyebab rendahnya produksi dan kualitas hasil tanaman perkebunan. Akibat serangan OPT, penurunan produksi dapat mencapai sekitar 30% – 40%. Kondisi ini menyebabkan terjadinya penurunan pendapatan dan mengakibatkan kerugian bagi petani. Banyak kasus menunjukkan bahwa kualitas produk yang rendah akibat adanya sisa-sisa serangan OPT pada produk perkebunan sehingga tidak dapat memasuki pasar ekspor (Ditjenbun, 2021).
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 pasal 48 mengamanatkan Pelindungan Pertanian dilaksanakan dengan sistem Pengelolaan Hama Terpadu serta penanganan dampak perubahan iklim. Pelaksanaan Pelindungan Pertanian tersebut menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, Petani, Pelaku Usaha, dan masyarakat. Setiap orang dilarang menggunakan sarana/ prasarana budidaya pertanian dan/atau cara yang dapat mengganggu kesehatan dan/atau mengancam keselamatan manusia serta menimbulkan gangguan dan kerusakan sumber daya alam dan/atau lingkungan hidup dalam pelaksanaan pelindungan pertanian sehingga dalam PHT, aplikasi pestisida menjadi alternatif terakhir bila cara-cara pengendalian lainnya tidak mampu mengatasi serangan OPT.
Brigade Proteksi Tanaman sebagai perangkat perlindungan melaksanakan teknis pengendalian OPT di daerah sangat berperan penting dalam memberikan layanan perlindungan tanaman perkebunan kepada petani dan pelaku usaha perkebunan lainnya. Brigade Proteksi Tanaman menjadi gugus terdepan dalam mengendalikan Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) di kebun. Brigade Proteksi Tanaman harus merespon cepat apabila terjadi ledakan (ekplosi) serangan OPT di lapangan. Dalam hal adanya laporan ledakan (ekplosi) serangan OPT diwilayah kerja yang disampaikan oleh dinas yang membidangi perkebunan ke BBPPTP Medan maka akan ditugaskan team Brigade Proteksi Tanaman untuk melakukan monitoring dan pengendalian OPT pada wilayah eksplosi serangan OPT. Monitoring dan pengendalian OPT dilaksanakan bersama dengan Dinas Perkebunan dan Regu Pengendali OPT (RPO) serta petani atau pelaku usaha perkebunan lainnya.
Referensi
Sari,I.P., 2017. Teknik Budidaya Tanaman Perkebunan. Fakultas Pertanian, Universitas Merdeka, Surabaya.
Ditjenbun, 2023. Kementan Terus Tingkatkan Sumber Devisa Ekspor Nasional Dari Sektor Non Migas. Pojok Media Ditjenbun, Jakarta.
Ditjenbun, 2022. Pedoman Teknis Tahun 2022; Perangkat Perlindungan Perkebunan. Ditjenbun, Jakarta.
Ditjenbun, 2021. Pengendalian OPT Tanaman Perkebunan Ramah Lingkungan dengan Aplikasi Kompos. Pojok Media Ditjenbun, Jakarta.