BALAI BESAR PERBENIHAN DAN PROTEKSI TANAMAN PERKEBUNAN MEDAN
DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN

PENGAWASAN SUMBER BENIH KELAPA SAWIT PPKS KEBUN AEK PANCUR

Diposting     Jumat, 31 Maret 2023 12:03 pm    Oleh    Admin2 BBPPTP Medan



Tiodor S. Situmorang, SSi

Komoditas kelapa sawit (Elaeis guineensis Jacq) merupakan tanaman penghasil utama minyak nabati yang mempunyai  produktivitas lebih tinggi dibandingkan tanaman penghasil minyak nabati lainnya. Pengembangan tanaman kelapa sawit harus menggunakan benih unggul. Untuk menjamin ketersediaan benih secara berkelanjutan dilakukan produksi benih secara generatif. Produksi benih unggul tanaman kelapa sawit dilakukan melalui proses perakitan varietas unggul baru hasil pemuliaan atau melalui kerja sama dengan pemilik varietas, penetapan kebun induk kelapa sawit dan pohon induk kelapa sawit, evaluasi kelayakan kebun induk dan pohon induk Dura dan Pisifera kelapa sawit. Benih merupakan sarana produksi yang penting dan menentukan keberhasilan budidaya tanaman perkebunan. Penggunaan bahan tanam bermutu merupakan salah satu kunci untuk mendapatkan pertanaman yang mampu memberikan hasil yang memuaskan. Kesalahan dalam penggunaan bahan tanam akan mengakibatkan kerugian jangka panjang.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT Lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan, BBPPTP Medan mempunyai tugas pengawasan mutu benih di wilayah kerja serta sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 26/Kpts/KB.020/05/2021, tentang Pedoman Produksi, Sertifikasi, Peredaran dan Pengawasan Benih Tanaman Kelapa Sawit, bahwa pengawasan sumber benih dapat dilakukan oleh Pengawas Benih Tanaman yang berkedudukan di UPTD Propinsi/UPT Pusat.

Pengawasan sumber benih kelapa sawit  bertujuan :

  1. Untuk melihat  kelayakan kebun induk dan pohon induk terpilih dura dan pisifera kelapa sawit dilihat dari aspek kondisi kebun
    1. Memperoleh data potensi produksi benih guna mengetahui ketersediaan benih kelapa sawit.
    1. Memberikan jaminan mutu benih kelapa sawit  yang diproduksi oleh sumber benih masih sesuai dengan standar mutu yang dipersyaratakan.
    1. Untuk mengetahui jumlah benih kelapa sawit yang  disalurkan kepada konsumen.
    1. Memberikan jaminan ketersediaan benih kelapa sawit  bermutu sampai ketingkat petani/konsumen benih.

Prosedur pengawasan sumber benih kelapa sawit meliputi pemeriksaan dokumen, pemeriksaan teknis atau lapangan, perhitungan pohon produktif dan taksasi produksi benih, pembuatan laporan hasil pemeriksaan dan penerbitan Surat Kelayakan Kelayakan. Pemeriksaan dokumen meliputi Surat Keputusan penetapan kebun induk dan pohon induk dura dan pisifera, rekaman pemeliharaan kebun, peta pertanaman, data stok benih, data realisasi penyaluran benih dan laporan evaluasi awal/sebelumnya.

Pemeriksaan teknis atau lapangan dilakukan terhadap kondisi kebun, kondisi tanaman, kemurnian genetik, kesehatan tanaman, jumlah pohon induk sesuai penetapan, jumlah pohon induk yang produktif, taksasi produksi benih rata-rata per pohon pertahun, taksasi produksi benih seluruhnya pertahun serta kondisi teknis pemrosesan benih                             (pemeriksaan unit persiapan benih dan unit pengecambahan benih). Unit persiapan benih harus memiliki ruang penerimaan dan penyimpanan tandan, mesin depulper, rak pengering biji, ruang sortasi benih, ruang penyimpanan benih dan manajemen data yang terdokumentasi dengan baik. Unit pengecambahan benih harus miliki ruang perendaman, ruang pemanasan, rak penganginan dan pengering, ruang pengecambahan, ruang sortasi dan penghitungan benih dan manajemen data yang terdokumentasi dengan baik.

Kebun Induk  dan Pohon Induk Kelapa Sawit milik PPKS Kebun Aek Pancur berlokasi di Desa Aek Pancur, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. Kebun Induk Dura seluas 90.42 Ha dan Kebun Induk Fisipera seluas 1.06 Ha. Kebun Induk dan Pohon Induk tersebut memproduksi benih kelapa sawit varietas sebanyak 7 varietas  yaitu : DxP PPKS 540, DxP Simalungun, DxP Sungai Pancur 1, DxP Avros, DxP Langkat, DxP PPKS 239 dan DxP Yangambi. Sesuai dengan Surat Keputusan Penetapan bahwa Pohon Induk Dura sebanyak 1.709 pohon dan Fisipera sebanyak 9 pohon.

Berdasarkan hasil pengawasan lapangan tanggal 13-14 Maret dan 17-18 Maret  2023 diperoleh data potensi produksi benih sampai dengan bulan Maret 2024 sebanyak 11.061.718 butir kecambah. Kebun Induk dan Pohon Induk Dura dan Pisifera milik PPKS Kebun Aek Pancur secara teknis layak sebagai sumber benih kelapa sawit.

Gambar 1. Pohon Induk Dura Produktif
Gambar 2. Tandan yang sudah di Lepas Sungkup
Gambar 4. Induk Psifera Produktif
Gambar 5.Petugas BBPPTP Medan dan PPKS

Referensi :

Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor:   25/Kpts/KB.020/10/2017, tentang Pedoman Produksi, Sertifikasi, Peredaran dan Pengawasan Benih Tanaman Kakao. Jakarta.


Bagikan Artikel Ini