BALAI BESAR PERBENIHAN DAN PROTEKSI TANAMAN PERKEBUNAN MEDAN
DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN

PERKEBUNAN, EMISI GAS RUMAH KACA DAN NILAI EKONOMI CARBON

Diposting     Senin, 04 Desember 2023 08:12 am    Oleh    Admin2 BBPPTP Medan



Namsen Sartonedi S Girsang (POPT Ahli Madya)

Wahyunita,SP.M.Agr. (POPT Ahli Muda)

Perkebunan merupakan salah satu penyumbang devisa negara cukup signifikan dan menjadi primadona bagi pendapatan nasional. Sepanjang tahun 2021 sector perkebunan mengalami peningkatan sebesar 41,88 persen dibandingkan tahun sebelumnya dengan nilai sebesar US$ 231,54 miliar. Untuk sektor pertanian memberikan kontribusi sebesar 1,83 persen dari total ekspor Indonesia atau senilai US$ 4,24 miliar, meningkat 2,86 persen dari tahun 2020. Meski demikian sub sector perkebunan juga memiliki dampak timbulnya emisi gas rumah kaca (GRK).

Berdasarkan hasil Paris Agreement, setiap negara wajib menyampaikan Target Penurunan Emisi yang ditetapkan secara nasional (Nationally Determined Contributions/NDC). Maka Indonesia sebagai salah satu penyumbang emisi gas rumah kaca harus dapat mengurangi dampak emisi gas rumah kaca.  Indonesia berkomitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 29% dengan usaha sendiri dan hingga 41% dengan dukungan internasional dibandingkan dengan skenario baseline emisi GRK tanpa kebijakan mitigasi dari tahun 2010 hingga 2030. Sesuai dengan  ENDC (Enhanced Nationally Determined Contributions) maka  target pengurangan emisi ditingkatkan menjadi 31.89% dengan usaha sendiri dan hingga 43.20% dengan dukungan internasional. Lima sektor yang menjadi target pengurangan emisi karbon GRK 2030 (NDC) meliputi Folu (Forestry and Other Land Uses), Energi, Limbah, IPPU (Industrial Process and Production Use), dan Pertanian.

Perkebunan merupakan salah satu bagian pertanian sebagai kontributor Emisi Gas rumah kaca yang muncul melalui  beberapa hal :

  1. Penggundulan hutan dalam proses penggunaan lahan untuk meningkatkan luas tanam lahan perkebunan, menyebabkan perubahan gas rumah kaca dan iklim.
  2. Proses produksi perkebunan, karena masukan dari faktor-faktor produksi, termasuk beberapa bahan bakar fosil seperti solar, dan konsumsi sumber daya alam, menghasilkan sejumlah besar karbon dioksida.
  3. Pembakaran areal pertanaman menyebabkan emisi karbon dioksida dalam jumlah besar.

Maka Kebijakan untuk penurunan emisi pada sektor pertanian dengan upaya penurunan emisi dapat dilakukan melalui tindakan adaptasi dan mitigasi

Upaya adaptasi perubahan iklim ini dapat ditempuh dengan langkah berikut:

  1. Inventarisasi Dampak Perubahan Iklim
  2. Penyusunan dan Penetapan Baseline Ketahanan Iklim
  3. Penyusunan dan Penetapan Target Adaptasi Perubahan Iklim
  4. Penyusunan dan Penetapan Rencana Aksi Adaptasi perubahan Iklim
  5. Pelaksanaan Adaptasi Perubahan Iklim

Upaya mitigasi yang dilaksanakan antara lain:

  • Mitigasi emisi CH4 melalui pemanfaatan biogas kotoran ternak (BATAMAS)
  • Peningkatan cadangan karbon tanah melalui penggunaan pupuk organik
  • Pengembangan desa organik
  • Penanaman varietas rendah emisi
  • Perbaikan kualitas pakan
  • Pengelolaan pemupukan berimbang
  • Pengelolaan muka air tanah (MAT) lahan gambut

Tindakan lainnya yang dapat dilakukan di subsektor perkebunan yaitu:

  1. Pemupukan berimbang : Pengelolaan pupuk N (sintetis dan organik) yang berimbang dapat meningkatkan efisiensi penggunaan pupuk, mengurangi kehilangan unsur N dalam tanah baik melalui pencucian, penguapan, sekaligus menekan emisi N2O
  2. Program Desa Organik
  3. UPPO (Unit Pengolahan Pupuk Organik)
  4. Subsidi Pupuk Organik
  5. SITT (Sistem Integrasi Tanaman dan Ternak)

.

Evans dkk. (2015) merekomendasikan dampak emisi karbon dapat diimbangi melalui metode reboisasi yang dapat membantu melindungi keanekaragaman hayati dan memitigasi perubahan iklim Dumortier dkk. (2020) menyatakan bahwa penggunaan biochar yang dikombinasikan dengan biofuel secara tidak langsung dapat mengurangi emisi gas rumah kaca yang disebabkan oleh perubahan penggunaan lahan. Emisi karbon dioksida dari tanah dapat dikurangi dengan mengoptimalkan pengelolaan lahan, dengan mengubah pola penggunaan atau dengan mengubah produksi pertanian dan pola tumpang sari agroforestri. Pengurangan emisi gas rumah kaca perkebunan secara signifikan juga dimungkinkan melalui penggunaan model perkebunan cerdas iklim atau konservasi dengan teknologi yang ada.

Disamping adanya emisi carbon  terdapat juga Nilai Ekonomi Karbon (NEK) itu sendiri yang menjadi landasan pembangunan infrastruktur dan kerangka pelaksanaannya. Dengan adanya NEK ini para pihak diperbolehkan memperdagangkan karbon guna menurunkan emisi. Dalam mengelola perdagangan karbon maka ada empat elemen atau instrumen penting yang harus dipenuhi yaitu:

  1. Semua perdagangan karbon terdaftar pada Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI);
  2. Harus menerapkan Measurement, Reporting, and Verification/MRV (Pengukuran, Pelaporan, dan Verifikasi) terbaik;
  3. Penerbitan Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE GRK) dan/atau penetapan Batas Atas Emisi.
  4. Otorisasi dan corresponding adjustment untuk perdagangan karbon luar negeri oleh Menteri LHK).

Oleh karena itu maka setiap Pelaku Usaha wajib melaksanakan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim, Aksi Adaptasi Perubahan Iklim, penyelenggaraan NEK, dan sumber daya perubahan iklim pada SRN PPI dalam bentuk laporan emisi yang berisi:

  • Besaran Emisi BAU: Emisi kegiatan sebelum dilakukan aksi mitigasi
  • Besaran Emisi aksi : Emisi kegiatan setelah dilakukan aksi mitigasi

Besaran emisi dihitung menggunakan metodologi yang terstandar.

Selain pelaku usaha dalam mencapai target nasional kontribusi daerah juga sangat diperlukan, beberpa kontribusi daerah yang dapat dilakukan yaitu:

  1. Berperan memperkuat dukungan implementasi Pembagian Manfaat RBP GCF di tingkat tapak dan yurisdiksi sesuai tempatnya
  2. Menjadi sumber Informasi di tempat kerjanya masing masing terkait Mekanisme Nilai Ekonomi Karbon, baik untuk stakeholder Pemerintah Daerah, Stakeholder pelaku usaha, maupun masyarakat yang membutuhkan informasi terkait Mekanisme Nilai Ekonomi Karbon, sehingga mengurangi kesimpang siuran informasi dan menjaga Integritas Negara
  3. Menjadi tempat mediasi dan simpul akses Benefit Sharing Mechanism (BSM) antara Stakeholder di wilayahnya masing masing dengan KLHK-BPDLH.
  4. Menjadi tempat untuk mendukung pengembangan kapasitas Stakeholder di daerahnya masing masing.

Dengan adanya langkah langkah tersebut diatas maka diharapkan pada tahun 2025 – 2060 dapat dicapai Net Zero Emision.


Bagikan Artikel Ini